- Penyerahan Laporan Gratifikasi dapat dilakukan melalui :
- Surat atau penyerahan langsung dengan alamat :
Direktorat Gratifikasi
Jalan Kuningan Persada Kav 4.,Setiabudi Jakarta Selatan 12950 - Pelaporan online dengan alamat https://gol.kpk.go.id
- Email : pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id
- Aplikasi Gratifikasi Online yang dapat diunduh di Android dan iOS
- Surat atau penyerahan langsung dengan alamat :
- Laporan Gratifikasi dilaporkan oleh penerima gratifikasi paling lambat 30 hari kerja terhitung sejak tanggal gratifikasi tersebut diterima dan dilaporkan dengan melampirkan dokumen pendukung / dokumen terkait penerimaan Gratifikasi
- Pelapor wajib memberikan data dan informasi terkait laporan gratifikasi secara benar dan lengkap
- Laporan Gratifikasi yang diketahui sedang dalam proses penyelidikan, penyidikan, atau penuntutan tindak pidana korupsi , dalam proses pemeriksaan Internal, tidak dilaporkan secara benar dan / atau lengkap, atau tidak termasuk gratifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12B UU No. 20 Tahun 2001, maka Laporan Gratifikasi tersebut tidak dapat ditindaklanjuti melalui Penetapan Status Gratifikasi
- KPK dapat meminta Pelapor Gratifikasi untuk menyerahkan uang sebagai kompensasi atas barang gratifikasi yang ditetapkan menjadi milik Negara sebesar nilai yang tercantum pada Surat Keputusan Pimpinan KPK
- Pelapor gratifikasi wajib menindaklanjuti Surat Keterangan Kepemilikan Gratifikasi yang ditetapkan menjadi milik Negara selambat-lambatnya dalam waktu 7 hari kerja sejak ditetapkan
- Pelapor wajib memenuhi ketentuan KPK terkait pelaporan gratifikasi yang disampaikan
- Untuk informasi edukasi,download aplikasi melalui Android dan iOS.Nama Aplikasi "GRATis" (Gratifikasi:Informasi dan Sosialisasi) Keywords : kpk, gratis.Belajar mandiri gratifikasi e-learning gratifikasi : http://kpk.go.id/gratifikasi/
Unduh Form Gratifikasi Aplikasi Gratifikasi online Aplikasi Android Aplikasi iOS Kembali