Search

Webinar Integrity Talk #1 dengan tema "Pengisian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Tahun Pelaporan 2023"

  Dengarkan Berita Ini


Rabu (11/01), mengawali Tahun 2023 dan dalam upaya mencegah korupsi, Kementerian Perdagangan bekerjasama dengan KPK menyelenggarakan Webinar Integrity Talk #1 dengan tema "Pengisian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Tahun Pelaporan 2023" Acara diselenggarakan secara hybrid yang dihadiri oleh para Wajib Lapor di Lingkungan Kementerian Perdagangan.

Pelaporan Harta Kekayaan Pejabat Negara adalah kewajiban melekat bagi setiap Penyelenggara Negara untuk mempertanggungjawabkan harta yang dimiliki dan didapatnya, juga merupakan upaya pencegahan dan penindakan.

Peran pencegahan LHKPN lahir dari proses pelaporan yang dilakukan pejabat publik. Dengan melaporkan harta kekayaan maka pejabat publik diharapkan akan transparan ke publik dan dapat dimonitor masyarakat sehingga akan berpikir ulang apabila ingin melakukan tindak pidana korupsi.

Di sisi lain, pelaporan tersebut juga dapat dimanfaatkan sebagai alat pendeteksi kemungkinan kekayaan Penyelenggara Negara berasal dari sumber yang tidak sah atau memiliki potensi konflik kepentingan.

Dalam acara, diingatkan juga batas akhir penyampaian LHKPN melalui elhkpn.kpk.go.id sampai dengan 31 Maret 2023.