Search

Standar Audit Intern Pemerintah Indonesia di Lingkungan Kementerian Perdagangan

  Dengarkan Berita Ini

Standar audit di lingkungan Kementerian Perdagangan ini mengatur mengenai kegiatan audit intern yang dapat dilakukan oleh auditor dan Pimpinan APIP sesuai dengan mandat serta kedudukan, tugas, dan fungsi masing-masing meliputi audit terhadap aspek keuangan tertentu, audit kinerja, audit dengan tujaun tertentu, reviu, evaluasi, monitoring (pemantauan) dan kegiatan pengawasan lainnya serta pemberian jasa konsultansi.

  • Share