Search

Sosialisasi Peraturan Menteri PANRB Nomor 48 Tahun 2022 tentang Jabatan Fungsional Auditor dan Keputusan Menteri PANRB Nomor SKJ.18 Tahun 2022 tentang

  Dengarkan Berita Ini


Melanjutkan kegiatan Rapat Kerja Pengawasan Intern Kementerian Perdagangan, (8/2) Inspektorat Jenderal mengadakan sosialisasi Peraturan Menteri PANRB Nomor 48 Tahun 2022 tentang Jabatan Fungsional Auditor dan Keputusan Menteri PANRB Nomor SKJ.18 Tahun 2022 tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Auditor yang dihadiri oleh para Inspektur dan Fungsional Auditor di lingkungan Itjen Kemendag.Dengan Narasumber bapak Rezaputra Chandra Novianto dan Ibu Riris Purnalita dari Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional Auditor BPKP, menyampaikan perubahan regulasi Jabatan Fungsional Auditor (JFA) dan periode waktu transisi regulasi dimaksud dimana berdampak pada penilaian angka kredit auditor dan konversi penetapannya.Salah satu topik bahasan yaitu perubahan metode perhitungan angka kredit JFA antara metode konvensional dengan metode integrasi dimana tidak lagi membedakan unsur utama & unsur penunjang, namun terdiri dari tugas jabatan, pengembangan profesi dan kegiatan penunjang. Sebagai penutup disampaikan penerapan Peraturan Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional mulai Juli 2023 akan menyederhanakan penilaian Angka Kredit seluruh jenis jabatan fungsional yaitu melalui integrasi dengan capaian kinerja SKP pegawai yang Angka Kredit nya berasal hanya dari tugas jabatan.