Search

Rapat Koordinasi Pelaksanaan Program Kerja Pengawasan Tahunan Inspektorat Jenderal Tahun 2024

  Dengarkan Berita Ini


Dalam rangka pemenuhan Level 3 Kapabilitas APIP/Internal Audit Capability Model (IACM - Level 3) serta rencana pelaksanaan Audit terhadap satker Dana Dekonsentrasi di 13 provinsi pada tahun 2024, Inspektorat Jenderal Kementerian Perdagangan mengadakan Rapat Koordinasi Pelaksanaan Program Kerja Pengawasan Tahun 2024 yang diselenggarakan di Manado, Sulawesi Utara pada 5 Maret 2024.

Dalam paparannya Sekretaris Inspektorat Jenderal, Sihard Hadjopan Pohan menyampaikan bahwa penetapan 13 satker Dana Dekonsentrasi dilakukan dengan berbasis risiko guna meningkatkan efektifitas & efisiensi pengawasan internal.

Pelaksanaan Audit dana Dekonsentrasi dilaksanakan dengan mengacu pada Standar Audit Intern Pemerintah (SAIPI) dan ISO 9001: 2015 yang telah diterapkan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Perdagangan.

Ruang lingkup audit kegiatan dekonsentrasi bidang perdagangan dalam proses bisnis dekonsentrasi untuk memastikan ketaatan peraturan perundang-undangan, akuntabilitas kinerja dan akuntabilitas pengelolaan APBN.

Tujuan Audit adalah memastikan kegiatan dekonsentrasi dilaksanakan secara efektif, efisien, ekonomis dan taat terhadap perundang-undangan.

Turut hadir dalam kegiatan yaitu Inspektur Pembantu II Provinsi Sulawesi Utara; Auditor Utama Itjen Kemendag, Arwin Harahap; Perwakilan Ditjen Perdagangan Dalam Negeri; Perwakilan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Gorontalo; dan. Serta hadir secara online yaitu Inspektur Provinsi Kalimantan Selatan.