Search

PKS Kebijakan dan Pengaturan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Perjalanan Dinas Dalam & Luar Negeri

  Dengarkan Berita Ini


Inspektorat Jenderal mengadakan Pelatihan Kantor Sendiri (PKS) / pengayaan substansi mandiri pada Selasa (19/03) dengan tema “Kebijakan dan Pengaturan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Perjalanan Dinas Dalam Negeri dan Luar Negeri”.

Kegiatan dibuka oleh Sekretaris Inspektorat Jenderal, Sihard Hadjopan Pohan dengan menghadirkan narasumber Ibu Arie Suwandani W dan Bpk Bambang Sutrisno dari Direktorat Pelaksanaan Anggaran Kementerian Keuangan.

Dalam paparannya Narasumber menyampaikan tentang rencana penggunaan sistem elektronik dalam proses perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban perjalanan dinas agar lebih tertib, efisien, dan transparan.

Selain itu pemanfaatan geotagging sebagai bukti pelaksanaan perjalanan dinas dan digitalisasi birokrasi dalam kerangka Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik juga dijelaskan sebagai upaya digitalisasi sistem Pemerintahan.

Pada PKS kali ini juga dibahas tentang tata cara pelaksanaan perjalanan dinas luar negeri berdasarkan PMK Nomor 164 Tahun 2015 dan perubahannya.

Adapun materi pembahasan terkait prinsip dan tujuan perjalanan dinas, komponen dan biaya perjalanan dinas jabatan, administrasi serta pertanggung jawaban perjalanan dinas.

Pembahasan contoh kasus dan implementasi di lapangan banyak dibahas dalam sesi diskusi, diharapkan melalui kegiatan PKS ini dapat menambah pemahaman & update peraturan bagi para auditor dalam melakukan pengawasan intern.