Dalam rangka menjadikan Kode Etik Auditor Intern Pemerintah Indonesia sebagai pedoman perilaku dan menindaklanjuti Keputusan Dewan Pengurus Nasional Asosiasi Auditor Intern Pemerintah (AAIPI) Nomor 005 tahun 2014 tentang Pemberlakuan Kode Etik Auditor, Standar Audit Intern Pemerintah dan Telaah Teman Sejawat Auditor Intern Pemerintah, perlu ditetapkan Keputusan Inspektur Jenderal.