Kamis (25/07), Kementerian Perdagangan turut hadir dalam Kick-Off Pelaksanaan Survei Penilaian Integritas (SPI) 2024 dan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama terkait pelaksanaan SPI antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan 40 Perguruan Tinggi Negeri serta 1 Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri. Kegiatan ini dilaksanakan secara hybrid.
SPI merupakan salah satu indikator dalam penilaian Reformasi Birokrasi, dan menjadi tolok ukur integritas dan kerawanan korupsi suatu instansi di Indonesia. Pelaksanaan SPI 2024 oleh KPK RI akan berlangsung dari Juli hingga Oktober 2024. Nilai SPI menjadi perhatian penting pimpinan Kemendag karena hasil survei ini sangat berpengaruh dalam upaya memperbaiki dan meningkatkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik dan transparan.
Para peserta yang hadir diingatkan untuk memperhatikan beberapa hal penting dalam mengisi SPI, seperti penilaian yang dilakukan untuk periode Juni 2023 hingga Juni 2024. Hal-hal di luar periode tersebut tidak dapat dijadikan dasar penilaian. Peserta juga diimbau untuk tidak menunda pengisian survei setelah menerima link dan memastikan pengisian dilakukan dengan tuntas.