Irjen Kemendag, Putu Jayan D.P. hadir pada kegiatan Ekspose produk impor yang diduga melanggar ketentuan pada Kamis (22/5) di gudang PT ATI Cikupa, Tangerang, Banten.
Ekspose yang dipimpin langsung oleh Mendag, Budi Santoso didampingi Dirjen PKTN, Moga Simatupang telah berhasil mengamankan sebanyak 1.680.047 buah yang terdiri dari perkakas tangan, peralatan listrik, elektronik, aksesori, pakaian, serta produk besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya dengan estimasi nilai sebesar Rp18,85 miliar.
Mendag Budi Santoso menyampaikan bahwa pengawasan terhadap kegiatan usaha PT ATI diawali dari pengamatan di media sosial yang menampilkan promosi dan distribusi produk impor secara daring. Ekspose ini merupakan tindak lanjut dari hasil pengawasan Dirjen PKTN pada 5 Mei 2025.