Search

Ekspose Hasil Pengawasan Pompa Ukur BBM di SPBU Kab. Bogor

  Dengarkan Berita Ini


Inspektur Jenderal Kemendag, Putu Jayan Danu Putra bersama dengan Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Moga Simatupang. mendampingi Menteri Perdagangan, Budi Santoso dalam memimpin ekspose hasil pengawasan pompa ukur bahan bakar minyak (BBM) yang tidak sesuai ketentuan di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) yang terletak di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (19 Mar).

Mendag menyampaikan bahwa modus kecurangan takaran BBM dilakukan menggunakan perangkat elektronik yang terpasang di pompa ukur. Alat tersebut kemudian tersambung ke ruangan yang agak jauh dari pompa ukur dan dapat digunakan dengan sistem remote yang dioperasikan melalui ponsel.

Mendag mengungkapkan, takaran pada SPBU ini rata-rata berkurang hingga 4% dari jumlah seharusnya. Jadi, setiap 20 liter BBM yang dibeli oleh konsumen, maka akan berkurang sebanyak 750 ml.

Sebanyak empat mesin pompa ukur BBM telah diamankan dan SPBU tersebut tidak bisa beroperasi lagi. Kecurangan kali ini diduga merugikan konsumen dengan potensi kerugian sekitar Rp3,4 miliar per tahun.

Mendag mengimbau kepada masyarakat luas agar segera melapor apabila terdapat praktik kecurangan yang terjadi SPBU. Kementerian Perdagangan bersama Polri dan instansi terkait terus berkoordinasi dan akan menindak tegas pelaku usaha yang melakukan kecurangan dan merugikan masyarakat.