Search

Arahan Inspektur Jenderal Dalam Rangka Menjaga Netralitas Pegawai Pada Penyelenggaraan Pilkada Tahun 2024

  Dengarkan Berita Ini


Dalam rangka menjaga kondusivitas jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak Tahun 2024, Inspektorat Jenderal melakukan sosialisasi dan pembinaan Netralitas ASN kepada seluruh pegawai di lingkungan Itjen Kemendag dengan mengacu pada Surat Edaran Menteri Perdagangan Nomor 9 Tahun 2023. Kegiatan dipimpin oleh Inspektur Jenderal, Komjen. Pol. Putu Jayan Danu Putra pada Selasa (5/11), di laksanakan secara hybrid bertempat di Ruang Anggrek Lt.12 Gedung I, Kementerian Perdagangan.

Irjen Putu menegaskan setiap pegawai ASN maupun PPNPN di Kemendag harus menjaga netralitas dan sikap termasuk pada penggunaan sosial media, dengan tidak mendukung pasangan calon manapun pada kontestasi pilkada yang sedang berlangsung sesuai dengan SE Menteri Perdagangan Nomor 9 Tahun 2023 tentang “Netralitas Pegawai Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024”.

Segala bentuk pelanggaran dalam netralitas ASN akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, ujar Irjen Putu dalam arahannya. Turut hadir Inspektur I, Ojak Simon Manurung, Inspektur II, Etti Susilowaty, Inspektur III, Asep Asmara, Inspektur IV, Rihadi Nugraha, dan seluruh pegawai Inspektorat Jenderal Kementerian Perdagangan.