Search

Rapat Koordinasi Pelaksanaan Program Kerja Pengawasan Tahunan Inspektorat Jenderal Terkait Audit Kegiatan Dekonsentrasi Bidang Perdagangan Tahun 2024

  Dengarkan Berita Ini


Medan, 14 Juni 2024 Itjen Kemendag melakukan Rapat Koordinasi Pelaksanaan Audit Kegiatan Dekonsentrasi bidang Perdagangan sesuai Program Kerja Pengawanan Tahunan (PKPT) 2024. Rakor ini bertujuan untuk memastikan pemenuhan Standar Audit Internal Pemerintah Indonesia (SAIPI) dalam proses dan tahapan Audit yang akan dilakukan, serta penerapan standar ISO 9001:2015 yang telah diimplementasikan Itjen Kemendag pada tahun 2023. Pelaksanaan dekonsentrasi mengacu pada PP No.19 tahun 2022 yang mengatur pelimpahan sebagian urusan pemerintahan di bidang perdagangan kepada Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat (GWPP), Gubernur, Bupati, dan Walikota. Inspektorat Jenderal bertanggung jawab untuk memastikan pelaksanaan program & kegiatan berjalan efektif, efisien, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Kegiatan Rakor dipimpin oleh Sekretaris Inspektorat Jenderal, Sihard Hadjopan Pohan, dilaksanakan secara hybrid dengan dihadiri secara offline oleh perwakilan dari Ditjen Perdagangan Dalam Negeri, Ditjen Perdagangan Luar Negeri, Biro Perencanaan, perwakilan Inspektorat I & II Itjen Kemendag, perwakilan Dinas Perdagangan Provinsi Jambi, Dinas Provinsi Sumut, dan turut hadir secara online Kepala Dinas Perdagangan Provinsi Lampung, serta perwakilan dari Dinas Perdagangan Provinsi Riau, Provisi Sumbar, dan Provinsi Kepulauan Riau.