Inspektorat Jenderal kembali mengadakan rapat koordinasi penyelesaian tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) di Sulawesi sebagai lanjutan dari rapat kordinasi penyelesaian tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK RI yang telah dilaksanakan di Provinsi Sumatera Utara.
Salah satu yg dibahas pada rapat ini yaitu, terkait progres tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK RI (Tuntutan Ganti Rugi) atas pembangunan pasar rakyat dari dana tugas pembantuan di 16 (enam belas) kabupaten/kota pada Provinsi Sulawesi Barat, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Selatan.
Inspektorat Jenderal akan terus mendorong unit kerja melakukan upaya efektif dalam penyelesaian rekomendasi hasil pemeriksaan BPK RI, hingga rekomendasi dengan status sesuai minimal mencapai 80%. Kami juga melakukan upaya peningkatan tata kelola terhadap dana dekonsentrasi dan dana tugas pembantuan dengan melakukan reviu anggaran, audit, monitoring dan evaluasi serta reviu laporan keuangan.