Tata Cara Pelaporan Gratifikasi - Kementerian Perdagangan

  1. Penyerahan Laporan Gratifikasi dapat dilakukan melalui :
    • Surat atau penyerahan langsung dengan alamat :
      Direktorat Gratifikasi
      Jalan Kuningan Persada Kav 4.,Setiabudi Jakarta Selatan 12950
    • Pelaporan online dengan alamat https://gol.kpk.go.id
    • Email : pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id
    • Aplikasi Gratifikasi Online yang dapat diunduh di Android dan iOS
  2. Laporan Gratifikasi dilaporkan oleh penerima gratifikasi paling lambat 30 hari kerja terhitung sejak tanggal gratifikasi tersebut diterima dan dilaporkan dengan melampirkan dokumen pendukung / dokumen terkait penerimaan Gratifikasi
  3. Pelapor wajib memberikan data dan informasi terkait laporan gratifikasi secara benar dan lengkap
  4. Laporan Gratifikasi yang diketahui sedang dalam proses penyelidikan, penyidikan, atau penuntutan tindak pidana korupsi , dalam proses pemeriksaan Internal, tidak dilaporkan secara benar dan / atau lengkap, atau tidak termasuk gratifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12B UU No. 20 Tahun 2001, maka Laporan Gratifikasi tersebut tidak dapat ditindaklanjuti melalui Penetapan Status Gratifikasi
  5. KPK dapat meminta Pelapor Gratifikasi untuk menyerahkan uang sebagai kompensasi atas barang gratifikasi yang ditetapkan menjadi milik Negara sebesar nilai yang tercantum pada Surat Keputusan Pimpinan KPK
  6. Pelapor gratifikasi wajib menindaklanjuti Surat Keterangan Kepemilikan Gratifikasi yang ditetapkan menjadi milik Negara selambat-lambatnya dalam waktu 7 hari kerja sejak ditetapkan
  7. Pelapor wajib memenuhi ketentuan KPK terkait pelaporan gratifikasi yang disampaikan
  8. Untuk informasi edukasi,download aplikasi melalui Android dan iOS.Nama Aplikasi "GRATis" (Gratifikasi:Informasi dan Sosialisasi) Keywords : kpk, gratis.Belajar mandiri gratifikasi e-learning gratifikasi : http://kpk.go.id/gratifikasi/

   Unduh Form Gratifikasi    Aplikasi Gratifikasi online    Aplikasi Android    Aplikasi iOS      Kembali