Tata Cara Pelaporan Gratifikasi - Kementerian Perdagangan
Penyerahan Laporan Gratifikasi dapat dilakukan melalui :
Surat atau penyerahan langsung dengan alamat :
Direktorat Gratifikasi
Jalan Kuningan Persada Kav 4.,Setiabudi Jakarta Selatan 12950
Pelaporan online dengan alamat https://gol.kpk.go.id
Email : pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id
Aplikasi Gratifikasi Online yang dapat diunduh di Android dan iOS
Laporan Gratifikasi dilaporkan oleh penerima gratifikasi paling lambat 30 hari kerja terhitung sejak tanggal
gratifikasi tersebut diterima dan dilaporkan dengan melampirkan dokumen pendukung / dokumen terkait penerimaan Gratifikasi
Pelapor wajib memberikan data dan informasi terkait laporan gratifikasi secara benar dan lengkap
Laporan Gratifikasi yang diketahui sedang dalam proses penyelidikan, penyidikan, atau penuntutan tindak pidana korupsi
, dalam proses pemeriksaan Internal, tidak dilaporkan secara benar dan / atau lengkap, atau tidak termasuk gratifikasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12B UU No. 20 Tahun 2001, maka Laporan Gratifikasi tersebut tidak dapat ditindaklanjuti
melalui Penetapan Status Gratifikasi
KPK dapat meminta Pelapor Gratifikasi untuk menyerahkan uang sebagai kompensasi atas barang gratifikasi yang ditetapkan
menjadi milik Negara sebesar nilai yang tercantum pada Surat Keputusan Pimpinan KPK
Pelapor gratifikasi wajib menindaklanjuti Surat Keterangan Kepemilikan Gratifikasi yang ditetapkan menjadi milik Negara
selambat-lambatnya dalam waktu 7 hari kerja sejak ditetapkan
Pelapor wajib memenuhi ketentuan KPK terkait pelaporan gratifikasi yang disampaikan
Untuk informasi edukasi,download aplikasi melalui Android dan iOS.Nama Aplikasi "GRATis" (Gratifikasi:Informasi dan Sosialisasi)
Keywords : kpk, gratis.Belajar mandiri gratifikasi e-learning gratifikasi : http://kpk.go.id/gratifikasi/