Standar Audit Intern Pemerintah Indonesia di Lingkungan Kementerian Perdagangan
Jakarta -
Standar audit di lingkungan Kementerian Perdagangan ini mengatur mengenai kegiatan audit intern yang dapat dilakukan oleh auditor dan Pimpinan APIP sesuai dengan mandat serta kedudukan, tugas, dan fungsi masing-masing meliputi audit terhadap aspek keuangan tertentu, audit kinerja, audit dengan tujaun tertentu, reviu, evaluasi, monitoring (pemantauan) dan kegiatan pengawasan lainnya serta pemberian jasa konsultansi.